Pengesahan Menkumham

PPP Djan Faridz Kembali Tagih SK Pengesahan Menkumham

PPP Djan Faridz Kembali Tagih SK Pengesahan Menkumham ***
MEDIATRANSNJAKARTA - Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta atau PPP kubu Djan Faridz kembali mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kedatangan PPP kubu Djan untuk menagih pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta kepada Menkumham, Yasonna H Laoly.

"Ini kita tindaklanjuti kita laksanakan. Kita mau minta ada hal apalagi? Kelengkapan sudah kami lengkapi," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Selain meminta Menkumham mengeluarkan SK pengesahan PPP kubu Djan, Dimyati juga menyerahkan Surat Pencabutan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy alias Romi.

Desakan agar Menkumham mengeluarkan SK pengesahan kubu Djan, setelah keluarnya fatwa dari Ketua Majelis Syariah PPP, Maimoen Zubair atau akrab disapa Mbah Moen.

"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan apa belum, ada kendala apa, itu saja," pungkasnya.

Sebelumnya Jubir MA Suhadi menjelaskan, MA juga sudah memutuskan sengketa PPP. Kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Faridz dinyatakan sah pimpin PPP. Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi.

Dengan putusan ini, PPP Muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dinyatakan sah. Sementara Muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dinyatakan tidak sah. (snc/mk)***

TERKAIT