Putusan Pengadilan BANI

Komisi A Kaji Dulu Bangunan Kantor Bupati Sebelum Di Bayar

Afrizal, Sekretaris Komisi A DPRD Rohil***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Komisi A DPRD Rohil, Pembayaran Kantor Bupati Rohil hendaknya  di tunda dulu, karna saat ini kondisi APBD sedang mengalami Defisit.

Hal ini di tegaskan oleh Sekretaris Komisi A, Afrizal, Selasa- (6/09/16)

"Pembayaran Sisa Pembangunan Gedung Kantor Bupati Rohil yang baru ini bernilai puluhan milyar, kita mengharapkan di tunda dulu lah pembayarannya karna kondisi APBD kita sedang mengalami Defisit," Kata Afrizal.

Kita mendapat informasi telah ada putusan Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar sisa Pembangunan Kantor Bupati Rokan Hilir, Jika memang putusan Pengadilan BANI tersebut sudah ada tentunya Pemerintah daerah wajib untuk membayarnya.

Tapi sebelum dilakukan pembayaran ada baiknya dibentuk tim kajian dulu guna untuk mengkaji ulang kondisi bangunan kantor Bupati, terutama mengenai kualitas bangunanya, apakah bangunan tersebut sudah layak di tempati atau tidak," Sarannya.

Sekretaris Komisi A, Afrizal juga mengharapkan kepada rekanan kontraktor selaku Pelaksana Pembangunan Kantor Bupati agar bersabar.

"Kita harapkan kepada kontraktornya untuk bersabar karna kondisi APBD lagi Defisit," Harapnya.

Yang jelas kalau memang sudah ada keputusan tetap Pengadilan, Pemerintah daerah berkewajiban untuk membayar sisa tunggakan kepada rekanan, " Tandasnya. (Adv/Spy)***

TERKAIT